Mengenal Yellow Box Di Jalanan Surabaya
Siang para pembaca yang budiman,setelah sempat vakum sekian lama sekarang admin mau coba buat update sedikit blog nya. Kali ini yang mau coba di bahas tentang marka jalan berwarna kuning atau yang bisa disebut "Yellow Box" di beberapa ruas jalanan di surabaya. Penasaran kan? sama,admin juga penasaran, tapi disini admin akan coba bahas secara singkat mengenai yellow box tsb.
Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 103 ayat 3 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 tentang Marka Jalan,“Pembuatan Yellow Box Junction memiliki aturan yang berlaku yakni walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk dalam kotak ini harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam Yellow Box Junction sudah keluar" dan juga
menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan yang menyebutkan bahwa “larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning”.
menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan yang menyebutkan bahwa “larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning”.
Jadi secara kurang lebih kegunaan marka berwaran kuning ini ditujukan agar kita para pengendara baik motor maupun mobil dibuat agar lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di bahu jalan yang malah bikin kemacetan nantinya, serta agar lebih tertib ketika berada di traffic light (ngga balapan majuin motor,hingga akhirnya memakan sisi lain bahu jalan yang malah bikin macet)
Untuk saat ini, marka jalan tersebut sudah berada di 4 titik di jalanan surabaya yang diperkirakan rawan terjadi kemacetan dll,yaitu ada di Jl. Embong Malang, Jl. Blauran, Jl. Praban, dan sebagian di Jl. Tunjungan dan juga nantinya akan dilanjutkan ke MERR (Middle East Ring Road).
Jadi jangan kaget pas dijalan ngeliat ada kotak kuning besar ada di tengah jalan,karena fungsi nya sudah sangat jelas asal kita mau lebih disiplin lagi dalam berkendara.
Sumber Gambar : Google, Dishub Sby
0 komentar:
Post a Comment